SEWAKTU.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.
"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Menurutnya, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.
"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," ujar Jerry.
Baca Juga: Pasar Cisarua Kabupaten Bogor Kini Punya Food Court, Bisa Jadi Tempat Nongkrong Asik saat Belanja
Menurut Jerry, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.
Selain itu, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu.
"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," ucapnya.
Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mau Para Pedagang Pasar Cisarua Kabupaten Bogor Hindari Rentenir Lewat Digitalisasi
Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
"Dalam konteks ini tak perlu ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ungkapnya.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.***