SEWAKTU.com -- Ada 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmmor) yang melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bogor diciduk aparat kepolisian. Jumlah penangkapan pelaku hasil penindakan sejak tanggal 17-26 Februari 2022.
"Siang hari ini kami merilis hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2022 dengan sasaran para pelaku kejahatan terhadap pencurian kendaraan bermotor baik itu 362, 365 dan 363 KUHP. Selama operasi, kami mengamankan 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor," terang Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Rabu 2 Maret 2022.
Lewat tangan para pelaku curanmor, polisi ikut menyita barang bukti 48 unit motor dan 7 unit mobil hasil curian, 1 unit bus, 9 kunci leter T dan lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu senjata api rakitan beserta amunisinya yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Warga Bekasi Alami Macet Selama 10 Jam di Puncak Bogor, Lewat Alternatif Malah Stuck
"Kami masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya," terang Iman.
Kepada para pelaku, polisi memberikan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 7 sampai dengan 20 tahun penjara. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa datang ke Polres Bogor.
"Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokkan dengan barang bukti kendaraan yang kami sita," tutur.***