SEWAKTU.com -- Indra Kesuma atau Indra Kenz, Crazy Rich asal Medan yang telah menjadi tersangka kasus penipuan, ternyata pernah menjanjikan uang Rp2 miliar dari bisnisnya kepada sang kekasih, Vanessa Khong.
Namun, janji tersebut hanyalah janji, Indra Kenz ternyata hanya memberi uang VK sebanyak Rp10 juta. Hal ini terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa Vanessa.
"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," beber Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Oknum Sopir Bajaj Tega Mencabuli Tiga Bocah hingga Ada yang Hamil
Gatot menuturkan jika uang Rp10 juta itu nantinya akan diselidiki untuk memastikan perlu tidaknya upaya penyitaan. Polri akan koordinasi dengan PPATK dan OJK.
"Nanti akan didalami, pasti penyidik nanti menelusuri apakah itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini, pasti akan disita, kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," beber Gatot.
Bareskrim Polri telah menjadikan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Baca Juga: Istri Doni Salmanan Akan Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Investasi
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Indra dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.