Istri Doni Salmanan Akan Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Investasi

- Rabu, 9 Maret 2022 | 10:47 WIB
Doni Salmanan bersama istri, Dinan Fajrina. (Instagram/@donisalmann)
Doni Salmanan bersama istri, Dinan Fajrina. (Instagram/@donisalmann)

SEWAKTU.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil istri dari Doni Salmanan terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Rencananya, penyidik akan memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dalam waktu dekat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Dinan akan dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," kata Ramadhan kepada wartawan pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Aldebaran Emosi saat Bicara Dengan Nino, Papa Surya Kaget

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.

Doni Salmanan juga sempat menyatakan dirinya percaya penuh pada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ucap Doni Salmanan kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bocoran HP Lipat Vivo, Segera Meluncur Coba jadi Pesaing Samsung dan Oppo

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X