SEWAKTU.com -- Doni Salmanan yang disebut dengan Crazy Rich Bandung resmi menjadi tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. Status tersangka Doni Salmanan dilakukan usai dia diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
"Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu dini hari 9 Maret 2022.
Usai diperiksa polisi, Doni Salmanan langsung ditahan. Ramadhan menuturkan bahwa penyidik menggunakan alasan subjektif dan objektif dalam melakukan penahanan ini.
Baca Juga: Video Bus Tabrak Pak Ogah Viral, Terlihat Betapa Kencangnya Kecepatan Bus
"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," beber Ramadhan menjelaskan.
Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lewat rentetan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam pidana penjara sampai 20 tahun.
Doni Salmanan terlibat masalah hukum setelah dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.***
Artikel Terkait
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan Terkait Kasus Binomo
Bareskrim Polri Tingkatkan Status Doni Salmanan dari Penyelidikan ke Penyidikan
Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Terseret Kasus Binomo
Bareskrim Polri Akan Sita Mobil dan Rumah Mewah Indra Kenz, Akankah Dimiskinkan?
Doni Salmanan Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Penipuan Trading Binary Option