SEWAKTU.com -- Kabar baik, Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Line telah resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022.
SE itu mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk stiker silang pembatasan tempat duduk yang saat ini sudah dicabut.
Mengomentari surat edaran tersebut, para penumpang KRL menyambut gembira informasi itu. Penumpang tidak terganggu terkait kelonggaran adanya KRL.
Baca Juga: Hari Musik Nasional, Fadli Zon Dapat Rekor MURI Kolektor Piringan Hitam Sebanyak 10.000 Lebih
Penumpang akan mengendalikan pribadi masing-masing, dengan kesadaran penerapan prokes. Dengan keluarnya surat edaran ini, para penumpang akan duduk normal seperti dulu dengan lebih leluasa ketika duduk berdampingan.
Tanda silang yang mengacu pada dikosongkannya tempat duduk sudah tidak lagi terpasang di dalam gerbong kereta.***