SEWAKTU.com -- KPK telah menetapkan untuk berhenti publikasi lagu Antikorupsi buatan Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Hal tersebut dikarenakan saat ini Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo. Diketahui, lagu Antikorupsi Indra Kenz pernah dipakai KPK.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu Antikorupsi ini di medium-medium komunikasi publik KPK," terang Plt Juru Bicara Ali Fikri, Rabu 16 Maret 2022.
Baca Juga: Private Jet Juragan 99 Disebut Bodong, Warganet Tunjukkan Bukti Kepemilikan Asli Private Jet 99
Ali Fikri menyebutkan, apa yang dilakukan KPK tersebut merupakan pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap Antikorupsi. KPK juga mendukung proses hukum Indra Kenz yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz dengan dugaan penipuan," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan, KPK tidak pernah lelah untuk menciptakan budaya antikorupsi.
Baca Juga: Video Doni Salmanan Minta Maaf Disorot, Santai Tangan Masuk Kantong Celana dan Tersenyum
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," bebernya.
Diketahui, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz.
Namun, informasi terbaru, video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali. Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021.***