news

Kebijakan Sembrono Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto: Polemik LKM NIK - BPJS Dinilai Sengsarakan Rakyat

Jumat, 25 Maret 2022 | 14:04 WIB
Ikhsan Nurjamil Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Penghentian program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) atau dulu bernama KS-NIK pada 1 April 2022 mendatang menuai reaksi negatif dari masyarakat.  

Pasien LKM-NIK wajib sudah dialihkan menjadi BPJS sekarang ini sebelum tenggat waktu. Kebijakan baru Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto terkesan mendadak.  

Padahal pasien yang saat ini sedang dalam perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap yang menggunakan fasilitas LKM-NIK menjadi panik dan putus asa.

Hal ini mendapat sorotan dari Ikhsan Nurjamil Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi yang juga Praktisi Kesehatan di Kota Bekasi, Jum’at 25 Maret 2022. 

Baca Juga: Bajaj Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api di Bekasi, Dua Penumpas Tewas

Ikhsan menuturkan bahwa program pemerintah tersebut mencakup hajat hidup orang banyak. Tidak bisa serta merta dirubah dan diganti tanpa ada transisi serta sosialisasi yang cukup.  

“Bisa dibayangkan hari ini, seorang pasien LKM-NIK yang wajib cuci darah, namun tiba-tiba dia tidak bisa dilayani. Si Pasien harus mengurus BPJS, yang kita tahu bersama membutuhkan waktu dan juga biaya.” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengatakan bahwa seharusnya Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dapat memberikan tugas kepada Asisten Daerah (ASDA) 2 Pemkot Bekasi untuk mendata secara rinci pasien LKM-NIK di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.  

Kita bakal mengetahui berapa pasien aktif yang sekarang ini tengah memakai fasilitas LKM-NIK. Setelah itu baru kita buat proses peralihannya, terlebih  lagi Pasien yang sedang rawat inap. 

Baca Juga: Akun Twitter Resmi Pemkot Bekasi Diretas Orang Rusia: Foto Profil Hilang dan Cuitan Berisi Cryptocurrency

“ Semua pasien LKM-NIK Pemkot Bekasi urus semua pembayaran iuran BPJS nya,  bereskan pula administrasinya hingga mendapat Kartu BPJS. Tidak bisa main potong seperti ini untuk sebuah kebijakan publik,” tutur Ikhsan.

Belum lagi perihal dengan edaran yang mewajibkan seluruh pasien LKM-NIK saat ini untuk beralih pengobatan kepada Rumah Sakit milik Pemerintah.  

“Aturan ini untuk pasien yang mana, apakah pasien yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Swasta  harus pindah atau bagaimana. Belum lagi dengan kesiapan Alkes dan sarana pra sarana. Apakah RSUD sudah sanggup mendapat kelimpahan pasien secara mendadak seperti ini. Hal-hal inilah yang harus diperhitungkan oleh Plt Walikota dalam mengambil kebijakan,” imbuhnya.

Humas Pemerintah Kota Bekasi lewat pernyataan rilisnya menuturkan jika pasien LKM-NIK agar beralih menggunakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi.  

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB