SEWAKTU.com -- Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis Surat Edaran 01/2022 terkait Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Lewat edaran yang telah diedarkan, salah satu dalam surat edaran mengatur perihal pelaksanaan Shalat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.
"Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," tulis edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti,, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Dipangkas: Datang Lebih Lambat, Pulang Lebih Cepat
Diketahui, pelaksanaan Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya bisa dilaksanakan untuk jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut shalat berjamaah.
Walau demikian, tidak ikut Shalat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Shalat Zuhur di rumah. Selain itu, penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit.
Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat: 3 Amalan yang Mampu Tingkatkan Ketaqwaan di Bulan Ramadhan
Apabila jumlah anggota jamaah penuh, maka bisa dilakukan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.
Saf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," jelas dalam surat edaran.***