news

Satiman Wirjosandjojo, Seorang Pencetus Sejarah Adanya THR di Indonesia Tahun 1950-an

Senin, 18 April 2022 | 06:59 WIB
Sejarah THR di Indonesia. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Tunjangan Hari Raya atau biasa yang dikenal dengan THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950-an. Untuk orang pertama memperkenalkan istilah THR yaitu Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo.

Disebutkan, sejarah THR di Indonesia dari seorang adik kandung dari Satiman Wirjosandjojo, pendiri Jong Java yang lahir di Jawa Tengah, 1898.

Mulai 27 April 1951 sampai dengan 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menduduki posisi Perdana Menteri Indonesia ke-6. Lalu, seperti apa sejarah THR di Indonesia?

Baca Juga: Lihat Polisi Bagikan Takjil Dikira Razia, Pemotor Langsung Tancap Gas, Warganet: Trauma Mendalam

Pada saat itu kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo. Salah satu program kerja kabinet tersebut yaitu meningkatkan kesejahteraan kepada para pegawai atau aparatur negara.

Pada saat itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo yang menduduki posisi Perdana Menteri, menjelang hari raya para pamong praja (sekarang, PNS) harus diberi tunjangan.

Diketahui ketika itu perekonomian dalam negeri Indonesia sedang dalam kondisi yang stabil, sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemerintah memberikan tunjangan hari raya.Baca Juga: Daftar Penjahat Perang Paling Kejam Dalam Sejarah Modern, Salah Satunya Joseph Kony

Nominal tunjangan hari raya atau THR oleh pemerintah kala itu besarannya antara Rp125 sampai dengan Rp200. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja di perusahaan swasta.

Jadi, mereka menuntut THR, seperti yang sudah diberikan pemerintah terhadap para pegawai negeri sipil atau PNS kala itu.

Para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja, dan tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja pada 13 Februari 1952.

Sehingga Soekiman meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR untuk para karyawannya. Meskipun peraturan resmi mengenai THR tersebut baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB