news

Ini Link Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Kapal Laut Pelni, Cek Syarat Di Sini Mudik Lebaran

Selasa, 19 April 2022 | 13:46 WIB
Syarat mudik gratis sepeda motor Pelni 2022. Foto/Ist.

10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Agar informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id.

Informasi seputar angkutan lebaran tahun 2022 dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Ini Daftar Tol dengan Skema One Way Mudik Lebaran 2022

KM Dobonsolo dan KM Ciremai mampu mengangkut hingga 2.500 pemudik dan 1.250 unit motor dengan rute Jakarta - Semarang - Surabaya. Keberangkatan pertama, lanjutnya, akan dilakukan KM Dobonsolo pada Selasa (26/4/2022) dan selanjutnya KM Ciremai pada Jumat 29 April 2022.

Lalu untuk arus balik dimulai dari Surabaya pada Senin (9/5/2022) dengan KM Ciremai dan selanjutnya KM Dobonsolo pada Rabu 11 April 2022.

KM Ciremai melayari rute Tanjung Priok - Semarang - Surabaya - Makassar - BauBau - Sorong (PP). Sementara KM Dobonsolo melayari rute Tanjung Priok - Semarang - Surabaya - Makassar - BauBau - Ambon - Sorong - Serui - Jayapura (PP).

Baca Juga: Ini Daftar Titik Macet Mudik Lebaran 2022, Waspada Lonjakan Kendaraan di Tanggal Ini

Dokumen yang perlu disiapkan:

- Nomor STNK

- KTP kepala keluarga

- Pendaftar juga dapat membawa anak kecil berumur di bawah 10 tahun maksimal 2 orang dengan menunjukkan Kartu Keluarga atau salinannya.

- Peserta wajib melakukan verifikasi data maksimal 3 hari setelah pendaftaran.

- Apabila terlambat melakukan verifikasi, maka akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu dan bila kuota telah terisi penuh maka belum dapat mengikuti program ini

- Pendaftaran bisa dilakukan secara luring di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok serta di halaman Kantor Pusat Kemenhub mulai 22 hingga 24 April.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB