SEWAKTU.com -- Surat Keputusan telah dikeluarkan DPRD Kabupaten Bogor dengan nomor 188.34/06/Kpts-DPRD/2022 tentang perubahanan susunan pimpinan dan anggota badan musyawarah DPRD Kabupaten Bogor.
Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 188.34/07/Kpts-DPRD/2022 tentang perubahan susunan pimpinan dan anggota komisi-komisi DPRD Kabupaten Bogor dan Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 188.34/08/Kpts-DPRD/2022 tentang perubahan susunan pimpinan dan anggota badan pembentukkan peraturan daerah DPRD Kabupaten Bogor.
Ditetapkannya komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor diatas, maka secara resmi DPRD Kabupaten Bogor bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Disebutkan, khususnya dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yaitu Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan.
Untuk Komposisi Alat-alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor tersebut adalah untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bogor tidak ada perubahan komposisi.
Lalu untuk badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Bogor, Ketua Aan Triana Muharom, Wakil Ketua Irman Nurcahyan dan anggota M Rizky SE, Beben Suherndar SH MH, Andi Permana SE, Sarni S,Kep, Atma SE MM. H Ahmad Fathoni ST, Edy Kusmana Surya Atmaja, H Ahmad Pusni Fahru Rizal SH, H Slamet Mulyadi, H Barkah, H Moch Hanafi S.Pd. dan Larasati Widyaningsih, SE.***