SEWAKTU.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai sopir minibus tidak mendahulukan perjalanan KRL terkait insiden kecelakaan di perlintasan Citayam.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan pihaknya akan menuntut pengemudi mobil karena telah lalai dan menyebabkan kecelakaan.
Kemudian, akibat dari insiden itu juga menyebabkan perjalanan KRL Commuterline Jakarta-Bogor mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Promo Ramadhan! Raih Banyak Keuntungan Dengan Service di Diler dan Bengkel Resmi Yamaha
Menurutnya, proses evakuasi memakan waktu sekitar 3 jam dan menyebabkan kemacetan cukup parah di sekitar Jalan Rawa Geni.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam keterangannya.
Joni mengimbau agar seluruh pengguna jalan berhati-hati dan tetap mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Resmi Tetapkan Alat Kelengkapan Tahun 2022
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Joni.
Joni menambahkan, aturan tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil tertabrak KRL Bogor-Jakarta di perlintasan kereta Rawa Geni, Citayam, Depok pada Rabu, 20 April 2022 pagi hari.
Akibat insiden tersebut, satu orang mengalami luka-luka.***