SEWAKTU.com - Salah satu syarat mudik Lebaran 2022 yang utamanya adalah sudah mendapatkan vaksin booster.
Syarat mudik Lebaran 2022 untuk anak adalah wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Bagi anak berusia 6 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sementara untuk masyarakat umum atau orang dewasa berlaku syarat mudik 2022 berupa vaksin booster agar diizinkan pulang kampung saat Lebaran.
Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR.
Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan: Hidupkan Malam Lailatul Qadar di Akhir Bulan Ramadhan
Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.
Mengenai hal ini, pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.
Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR.
Namun, untuk anak berusia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR.
Baca Juga: Syarat Daftar Program Mudik Gratis Polri 2022, Pemberangkatan Terakhir Hari Jumat
1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
2. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen.
3. Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.