SEWAKTU.com -- Polisi bakal memanggil kepada para anggoya komunitas sepatu roda yang viral di media sosial karena melintas di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hari ini Selasa 10 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan membeberkan, pemanggilan komunitas sepatu roda dilakukan untuk memberikan pemahaman perihal pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tentunya ini kami sayangkan dan kedepan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk memberikan edukasi," terang Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Mei 2022.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Sentil Pemain Sepatu Roda yang Viral di Medsos, A Riza: Jangan di Jalan Raya
Zulpan mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordonasi dengan beberapa pihak yang menaungi komunitas sepatu roda tersebut.
Namun demikian, dia tidak mau menjabarkan lebih lanjut identitas dari komunitas yang melakukan aksinya itu di jalan raya.
"Kami jadwalkan panggil untuk beri edukasi aturan agar paham kegiatan itu tidak dibenarkan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak peruntukan sepatu roda melintas di jalan protokol," terangnya.
Lalu, Zulpan mengatakan jika kepolisian tidak bakal melakukan penindakan hukum kepada rombongan pesepatu roda yang melintas di jalan raya tersebut. Pemeriksaan, beber dia, dilakukan hanya untuk langkah edukasi.
"Peringatan kami kedepankan tindakan persuasif bersifat edukasi," imbuh Zulpan.
Diketahui, beredar di media sosial ulah sekelompok komunitas sepatu roda meluncur di jalanan Jakarta bikin kesal pengendara. Sebab, aksi mereka tak hanya membahayakan pengguna jalan, namun diri mereka sendiri.***