news

Pinjam Ponsel Suami Tanpa Izin di Negara Ini Bisa Dipenjara, Jadi Jangan Main-main!

Minggu, 15 Mei 2022 | 14:20 WIB
Negara yang bisa penjarakan wanita karena pinjam ponsel suami tanpa izin. (Foto oleh Felipe Vallin dari Pexels)

Meski demikian, pengadilan UEA tetap menganggap perempuan ini bersalah. Sang suami melaporkan istrinya ini pada 1 Oktober 2018 lalu.

Kasus seperti ini katanya memang melanggar undang-undang privasi yang dibuat oleh UEA.

Baca Juga: Lebih Pilih Entertainment Ternyata Jadi Alasan Caisar Berhenti Menapaki Jalan Hijrah

Peraturan itu menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses hape pribadi milik pasangan tanpa izin, meskipun salah satu di antara mereka mencurigai sesuatu.

Dilansir dari Kompas.com, jika salah satu pasangan melanggar undang-undang tersebut maka bisa mendapatkan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara dengan Rp1,8 miliyar.

Namun jika tidak terbukti telah menyebarkan informasi dari ponsel pasangan, maka pelaku hanya menerima peringatan dari hakim dan membayar kerugian kepada korban yang hapenya telah diakses secara ‘ilegal’.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi orangtua yang mengakses ponsel milik anaknya dengan tujuan untuk mengawasi.

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Jika pasangan telah mengakses hape secara ilegal dan menyimpan data di perangkat lain, maka bisa dikenakan hukuman dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Farhat Abbas Akan Laporkan Thariq Halilintar Karena Terlalu Bucin ke Fuji, Netizen: Kaga Ada Kasus Lain Apa!

Karena diasumsikan nantinya setelah dipindahkan data tersebut akan disebarkan.

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal, berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Pihak Uni Emirate Arab sendiri sudah membuat undang-undang ini sebagai upaya melawan kejahatan siber.

Tujuannya untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.

Jika kamu sedang di Arab, hati-hati jika meminjam ponsel pasangan tanpa izin ya, nanti takut masuk penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB