SEWAKTU.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu yang kini dirasakan Polwan Suci Darma terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Dimana Polwan Suci Darma harus menerima kenyataan pahit jika sang suami Damsir Khalik berselingkuh dengan Winda, yang notabennya merupakan rekan kerja sang suami hingga memiliki anak.
Namun sayang, Polwan Suci Darma justru malah dilaporkan balik oleh pengacara Winda, yakni Hafis D Pankoulus.
Hafis mengaku akan melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM dan LPAI. Menurutnya kasus ini sudah melebar hingga melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD,"
"Karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Dia Nih 5 Bintang yang Paling Cocok dengan Zodiak Libra, Tenyata si Elemen Api Juga Masuk
Ia menambahkan, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.
Baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Kemudian, perkara ini dibuat viral seolah pihaknya yang paling bersalah, dalam penyidikan dikatakan belum ada unsur pidananya.
Baca Juga: Daftar 4 Pekerjaan di Indonesia yang Mustahil Banget Ditemukan di Luar Negeri
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” tuturnya.***