SEWAKTU.COM - Ini ada daftar harga masuk SD Negeri di Bandung. Untuk para orangtua yang ingin mendaftarkan sang buah hati masuk Sekolah Dasar dan takut mahal. Tenang saja, sewaktu sudah menyiapkan daftar daftar harga masuk SD Negeri di Bandung.
Berikut daftar harga masuk SD Negeri di Bandung. Jangan khawatir untuk para orangtua, kalau masih bingung bisa simak daftar harga masuk SD Negeri di Bandung.
Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk siswa SD Negeri tahun ajaran 2022/2023 telah dibuka. Namun, hingga saat ini, masih belum diketahui secara resmi kapan pendaftaran PPDB SD Negeri akan dibuka.
Baca Juga: Sekolah Favorit Bandung, Selalu Jadi Pilihan Kebanyakan Orangtua
Sambil menunggu, bunda bisa menyiapkan biayanya dari sekarang agar Si Kecil bisa masuk ke SD Negeri dengan mudah. Pasalnya, tidak semua orangtua memiliki penghasilan yang cukup untuk menyekolahkan anaknya.
Sehingga, SD Negeri kerap menjadi pilihan yang terbaik bagi orangtua karena biaya masuknya lebih murah dibanding sekolah swasta. Lantas, berapa kisaran biaya masuk SD Negeri tahun 2022? Tanpa berlama-lama, yuk kita simak penjelasannya berikut ini!
Mengutip langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, kisaran biaya masuk SD Negeri itu sendiri adalah sebesar Rp 0 atau gratis.
Baca Juga: Daftar SMK Terbaik Kota Bandung 2022, Sekolah Favorit dan Berprestasi
Berdasarkan Bab II Pasal 27 Ayat 1, sekolah negeri termasuk SD Negeri dilarang memungut biaya selama PPDB berlangsung.
Bahkan, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, juga melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Lalu, pada Ayat 2, jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat masuk SD Negeri tahun 2022 ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Bandung dan Pendaftarannya, Cek Disini!
Dalam persyaratan tersebut, ada pembahasan mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa SD baru.
Berdasarkan Bab II Pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun per 1 Juli. Akan tetapi, SD Negeri akan memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.