Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, dan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah, sehingga harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Daftar Harga 5 SD Swasta Terbaik se-Bandung 2022, Pilihan Terbaik untuk Masa Depan Buah Hati
Syarat masuk SD Negeri berikutnya juga dapat ditunjukkan pada Bab II Pasal 7, yang mana persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia ini tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, mengutip Bab II Pasal 12, terdapat tiga jalur PPDB SD Negeri di tahun 2022, yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.
Baca Juga: Daftar Harga 5 SD Swasta Terbaik se-Bandung 2022, Jangan Sampai Salah Pilih untuk Sang Buah Hati!
- Jalur pendaftaran zonasi
- Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur pendaftaran afirmasi
- Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
- Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
Siapkan perhitungan matang sebelum mendaftar ya bun!***