SEWAKTU.COM - Jelang pembukaan PPDB Bersama, ada baiknya detikers kenalan dulu dengan tahap PPDB Jakarta ini. PPDB Bersama adalah mekanisme PPDB Jakarta 2022 jalur afirmasi dengan pelibatan SMA dan SMK swasta.
CPBD yang diterima di sekolah swasta lewat Jalur PPDB Bersama mendapat pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun. Peserta didik dari Jalur PPDB Bersama tidak boleh dipungut biaya apapun selama 3 tahun sekolah.
Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 peminatan di 1 sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi SMA Swasta Kristen Terbaik Bandung, Pilihan Terbaik Untuk Penerus Bangsa
Jika pendaftar PPDB Bersama Tahap 1 melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.
Seleksi PPDB Bersama Tahap 2 menggunakan zona prioritas pertama bagi CPBD dengan rumah di kelurahan yang sama dengan sekolah tujuan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi SMAIT Swasta Terbaik Bandung, Jangan Sampai Salah Pilih!
Adapun zona prioritas kedua yaitu kelurahan domisili kamu berada di dekat kelurahan sekolah. Jika pendaftar PPDB Bersama Tahap 2 melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Jika masih ada kuota, maka akan dilaksanakan PPDB Bersama Tahap Akhir. Klik menu seleksi lalu lihat peminatan di sekolah pilihan.
CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap 1 masih berlangsung.
Baca Juga: Biaya Pendidikan dan Syarat Pendaftaran STIA LAN Bandung, Siapkan Catatanmu!
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.
Jika sudah lapor diri, kamu tidak bisa ikut jalur PPDB lainnya. Peserta PPDB Bersama yang tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa ikut proses PPDB jalur lainnya.***