SEWAKTU.com -- Ada sebanyak enam orang karyawan Holywings yang saat ini statusnya tersangka kasus penistaan agama perihal promosi minuman keras atau miras gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi membeberkan bahwa, keenam tersangka tersebut adalah karyawan di Holywings yang berada BSD, Tangerang Selatan.
Enam tersangka yang ditahan antara lain EJD (27) yang merupakan Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti antara lain tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," bebernya dalam keterangan.
Enam tersangka penistaan agama promosi miras itu dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.***