SEWAKTU.com - Pemerintah melalui BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual eceran BBM (Bahan Bakar Minyak). PP ini akan menginformasikan mobil yang dilarang pakai BBM Pertalite maupun solar subsidi.
Pembelian BBM bersubsidi lewat MyPertamina sudah wajib dilakukan masyarakat di 50 daerah Indonesia. Baca Juga: 50 Kota Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Pertalite
Untuk saat ini, aturan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina khusus pengguna kendaraan roda empat (mobil). Selain itu, nyatanya tidak semua mobil dibolehkan menggunakan BBM tersebut.
Kriteria mobil yang diperkirakan boleh memakai BBM Pertalite ataupun solar adalah kapasitas mesinnya di bawah 2.000 cc.
Baca Juga: Daftar Merk Motor Dilarang Nenggak BBM Pertalite: PCX, NMAX dan Vespa Metik Gimana?
Adapun alasannya yakni mobil berkapasitas mesin di atas 2.000 cc termasuk mobil mewah, sedangkan bahan bakar bersubsidi diperuntukan untuk pengguna kelas menengah ke bawah.
Dengan begitu, mobil-mobil yang mempunyai kapasitas mesin di atas 2.000 cc dilarang menggunakan Pertalite serta solar subsidi.
Sedangkan mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc sebaiknya memakai BBM seperti Pertamax karena memiliki oktan lebih tinggi.
Baca Juga: Cara Daftar Beli Pertalite dan Solar di My Pertamina, Pengendara Wajib Tahu Ini
Di bawah ini, daftar mobil atau kendaraan yang dilarang memakai Pertalite. Umumnya, daftar mobil dilarang beli BBM Pertalite tergolong mobil mewah. Harganya ada yang mencapai miliaran rupiah.