Daftar Merk Motor Dilarang Nenggak BBM Pertalite: PCX, NMAX dan Vespa Metik Gimana?

- Kamis, 14 Juli 2022 | 07:59 WIB
Daftar merk motor dilarang pakai Pertalite. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Daftar merk motor dilarang pakai Pertalite. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedang mengkaji beberapa kendaraan sepeda motor yang tidak diizinkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Sampai sekarang, kebijakan ini masih dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero). Untuk itu, ketahui daftar merk motor yang dilarang beli Pertalite.

Menurut BPH Migas, kendaraan roda dua yang dilarang membeli Pertalite adalah jenis kendaraan yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 untuk mobil dan di atas 250 cc untuk motor.

Apabila rumusan itu disetujui, maka motor yang dibekali dengan mesin bertenaga 250 cc atau lebih dari berbagai tipe mulai dari motor gede (moge) sampai matic wajib berhenti menggunakan bahan bakar bersubsidi Pertalite.

Baca Juga: Daftar Motor Dilarang Isi BBM Jenis Pertalite, Ada Honda Sampai dengan Yamaha

Para pemilik motor 250 cc ke atas kini sudah diharuskan untuk memakai Pertamax sebagai bahan bakar tunggangannya. Aturan ini bertujuan suapaya konsumsi BBM jenis Pertamax akan lebih tepat sasaran. 

Kapan kebijakan ini berlaku?

PT Pertamina menargetkan revisi terkait aturan tersebut selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.  Lantas apa saja merk motor yang dilarang beli Pertalite? Simak daftarnya berikut ini. 

Ini daftar merk motor yang dilarang beli Pertalite 

1. Motor Yamaha 

* Skutik T Max 
* MT09 
* T07 
* XMAX 
* MT-25 
* R25 
* Lini moge Yamaha seperti R1, R6 dll 

2. Motor Honda 

* CBR250RR 
* CRF250 Rally 
* CB650R 
* CBR600RR 
* CBR1000RR 
* CB500X 
* CRF1100L Africa Twin Adventure Sport 
* Gold Wing 
* Forza 250 
* X-ADV 

Baca Juga: Harga BBM Naik Lagi, PT Pertamina Rilis Harga Segini di Setiap Provinsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X