Pemerintah Indonesia kini mulai mengupayakan agar karya-karya kreatif masyaraka bisa diakui dan memperoleh manfaat dari karya tersebut.
Upaya HAKI di Indonesia menjadi tugas Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain orisinil lainnya.
Syarat dan prosedur pengajuan HAKI
Jika masyarakat ingin mendaftarkan karyanya agar mendapatkan HAKI, maka setidaknya harus menyiapkan beberapa prasyarat yang dikutip dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/ berikut:
• Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan),
• Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum),
• Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang),
• 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm,
• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya.
Usai prasyarat tersebut disiapkan, maka dapat menempuh prosedur berikut:
• Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil,
• Membayar biaya permohonan pendaftaran merek,
• Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id,
• Mengajukan pemohonan melalui fitur 'Tambah',