SEWAKTU.COM - Pemerintah masih menyusun standar untuk kendaraan 1500 cc yang menggunakan BBM Pertalite bersubsidi melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Larangan atau pembatasan kendaraan diatas 1500 cc larangan pembelian BBM Pertalite rencananya akan diterapkan mulai September 2022.
Diketahui ada beberapa usulan terkait kriteria kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Baru-baru ini, dua kendaraan yang direncanakan untuk mengizinkan mengisi BBM Pertalite adalah mobil di bawah 1500 cc dan sepeda motor di bawah 250 cc.
Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina dan Lokasi Transaksi Isi BBM Pertalite dan Solar di SPBU Kabupaten Bekasi
Selebihnya, kendaraan mobil di atas 1500 cc dan sepeda motor di atas 250 cc larangan mengonsumsi BBM Pertalite.
Usulan itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Pertamina dan Komite Keenam DPR.
Dalam materi presentasi yang disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, tertulis bahwa kendaraan mobil di atas 1500 cc dan motor di atas 250 cc bakalan dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite lagi.
Baca Juga: Terbaru, Daftar Mobil Boleh dan Tidak Boleh Beli BBM Pertalite
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebut belum ada perubahan terkait usulan kriteria kendaraan itu.
Ia juga mengungkap pembatasan BBM Pertalite itu diharapkan bisa berjalan mulai September.
"Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya kendaraan di atas 1500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc," ungkap Saleh.
Untuk model kendaraan mobil di atas 1500 cc ada beragam antara lain sebagai berikut
Toyota Corolla Cross
Toyota Corolla Altis
Honda CR-V 2.0L
BMW X3
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Nissan X-Trail
Toyota Voxy
Toyota C-HR
Toyota Fortuner