SEWAKTU.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo baru-baru ini membantah adanya penetapan tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam kasus Irjen Ferdy Sambo ini jika penetapan tersangka itu yang menetapkan Timsus.
"Jadi (Irjen Ferdy Sambo) belum sebagai tersangka, kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus, ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," katanya kepada wartawan di Mabes Polri.
Baca Juga: Selama 30 Hari, Irjen Ferdy Sambo Ada di Lokasi Khusus Buntut Dari Kasus Penembakan Brigadir J
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.
Hal itu dikarenakan diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," terangnya.
Baca Juga: Polri Diduga Kantongi Bukti Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Kasus Penembakan Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan inspektorat khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut,"
"Dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," katanya kepada wartawan di Mabes Polri.
Baca Juga: Media Tempo Dihack Usai Beritakan Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
Seperti yang kalian semua ketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.