news

Mahfud MD Heran DPR 'Bungkam' Terkait Kasus Ferdy Sambo, Komisi III: Menkopolhukam Tidak Tau Undang-Undang

Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:42 WIB
Mahfud MD Heran DPR 'Bungkam' Terkait Kasus Ferdy Sambo, Komisi III: Menkopolhukam Tidak Tau Undang-Undang. (Kolase Mahfud MD dan Ferdy Sambo)

SEWAKTU.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mempertanyakan sikap DPR terkait kasus Ferdy Sambo.

Mahfud MD sempat heran kepada DPR yang hanya 'menonton' dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

"Lah ko DPR diam," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Instagram @najwashihab.

Sementara itu, DPR pernah menyebut bahwa Menkopolhukam Mahfud MD tidak tahu Undang-Undang.

Baca Juga: Melanie Subono Sebut Kasus Ferdy Sambo Mirip Sinetron, Ada 200 Season Masing-Masing 100 Episode

Menurut Undang-Undang tersebut, DPR tidak boleh ikut campur dengan kasus Ferdy Sambo yang merupakan diluar dari bagian DPR.

"Wah itu Menkopolhukam tidak tahu Undang-Undang, seharusnya DPR tidak boleh ikut campur," katanya.

Lalu, Mahfud MD menepis pendapat tersebut dengan alasan-alasan yang sudah terbukti faktanya.

Kemudian, Mahfud MD memberi contoh soal kasus AKBP Raden Brotoseno yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dituding Punya Hubungan Dengan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani: Kenal Nggak, Punya Nomor Teleponnya Nggak

Mahfud MD mengatakan dulu DPR ikut serta dan berpendapat terkait kasus AKBP Raden Brotoseno karena terbukti kasus korupsi dan belum dicopot dari kepolisian.

Selain itu, kasus pencabulan santri yang akhirnya bisa terselesaikan karena DPR berani buka suara.

"Kasus Brotoseno itu kan berhasil karena DPR ngomong, pencabulan santri ngomong, urusan apa ngomong," ujar Mahfud MD.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB