news

Komnas HAM Kantongi Bukti Baru Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bukti Kuatnya Kekaisaran Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:12 WIB
Komnas HAM Kantongi Bukti Baru Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bukti Kuatnya Kekaisaran Ferdy Sambo. (Twitter/@nugroho bagus830)

SEWAKTU.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengaku telah mendapatkan beberapa barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut adalah jejak digital Ferdy Sambo yang mencoba menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Informasi terkait barang bukti pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo disampaikan Choirul Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya. Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti itu supaya dihilangkan jejaknya," kata Choirul Anam.

Baca Juga: Uang 900 Miliar Milik Ferdy Sambo di Bungker Berhasil Ditemukan? Ini Videonya

Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sedari awal kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita dan lain sebagainya yang itu membuat proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," ucapnya.

Choirul Anam mengungkapkan ditemukannya barang bukti rekam jejak digital Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J akan memudahkan banyak pihak.

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu. Itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Heran DPR 'Bungkam' Terkait Kasus Ferdy Sambo, Komisi III: Menkopolhukam Tidak Tau Undang-Undang

Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J diduga melakukan obstraction of justice atau menghalangi penegak hukum.

Selain Ferdy Sambo, upaya obstraction of justice tersebut diketahui menyeret lima perwira Polri lainnya sehingga terancam dengan hukuman pidana.

Nama lima perwira Polri tersebut adalah Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqul Wibowo, dan mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB