SEWAKTU.COM - Ini dia kisah lengkap driver ojol di Bandung dapat order untuk menguburkan jenazah bayi. Viral seorang pengendara ojeg online atau driver ojol di Kabupaten Bandung mendapat order dari seorang wanita untuk menguburkan jenazah bayi yang masih berusia 4 bulan.
Peristiwa itu terjadi di Ciwidey, Kabupaten Bandung dan beredar di media sosial TikTok dengan nama akun @cotunalayubi. Bagaimana bisa terjadi driver ojol di Bandung dapat order untuk menguburkan jenazah bayi?
"Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur," tulis keterangan dalam video yang diunggah sebagaimana dilihat pada Selasa 23 Agustus 2022. Simak kisah lengkap mengenai driver jol di Bandung dapat order untuk menguburkan jenazah bayi.
Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo! Kini Giliran Kapolri yang Dicecer Komisi III DPR RI Terkait 'Konsorsium 303'
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dirinya menuturkan, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya seorang pengendara ojeg online yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesannya.
"Awalnya kami dapat informasi dari ojeg online, jadi ada ojeg online yang diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Nilai IPK Brigadir J di Universitas Terbuka Luar Biasa, Lulus dengan Predikat Ini
Pengendara ojeg online yang diketahui bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan dari pemesan dan mengantar si pemesan ke Mapolsek Ciwidey.
"Lalu, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa wanita berinisial R (20) tersebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggak obat penggugur kandungan. Kita lidik dan selidiki ojeg online-nya ketemulah di perempuan yang menggugurkan bayi ini, dan ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan," jelasnya.
Kusworo memastikan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
"Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun," pungkasnya.***