9. Jabatan penandatangan SK
10. Jenis jabatan penandatangan SK
11. Pembayaran honorarium
12. File dokumen SK
13. File bukti pembayaran honorarium.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, jika operator instansi tidak menginput data riwayat honorer, maka tenaga non ASN bisa mengisi dan melengkapi.
"Maka nanti tenaga non ASN bisa memperbaiki data riwayatnya," ucap Suharmen saat sosialisasi pendataan non ASN 2022 yang digelar sevara virtual pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
Suharmen mengingatkan ada 22 data honorer yang harus diinput ke dalam sistem pendataan, 13 di antaranya bisa diinput oleh tenaga non ASN.
Dengan adanya data yang dinput ke dalam sistema, maka bisa diketahui dengan mudah kapan yang bersangkutan honorer.
"Bukti honorer sejak pertama kali diangkat itu ketahuan. Sehingga kita bisa memetakan nanti, ke depan, orang ini sudah berapa lama menjadi tenaga non ASN di instansinya," jelas Suharmen.
"Apakah yang bersangkutan berkelanjutan atau terputus-putus. Itu nanti akan diketahui dengan mudah," tambahnya.
Menurut Suharmen, jika tenaga non ASN tidak melakukan updating di sistem pendataan, maka data yang digunakan adalah data terakhir yang dimasukkan oleh instansi ke dalam sistem pendataan BKN. ***