news

BREAKING NEWS! Tega Lakukan Mutilasi Pada 2 Warga Mimika Papua, Enam Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Enam Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka Setelah Lakukan Tindakan Mutilasi Pada Warga Mimika Papua. (Foto oleh kat wilcox)

SEWAKTU.com - Diduga terlibat dalam kasus mutilasi terhadap dua warga di Kampung Pigapu-Logopon, Mimika Papua, sebanyak enam prajurit TNI AD kini resmi menjadi tersangka.

Pengumuman enam prajurit TNI AD yang kini resmi menjadi tersangka diungkapkan langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo.

Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo mengatakan jika kini sudah ada enakn Prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dan masih diperiksa.

Baca Juga: Mobil Dinas TNI AD Bikin Macet Satu Bandara Soekarno Hatta, Udah Viral Akhirnya Minta Maaf

 

"Betul, sudah (tersangka 6 Prajurit TNI AD)," kata Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, identitas keenam anggota Prajurit TNI AD hingga kini belum juga diumumkan kepada media.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa nyatanya tidak tinggal diam, ia memerintahkan kepada Puspomad untuk mengusut secara tuntas kasus mutilasi dua orang yang jasadnya ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).

Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo mengatakan, usut tuntas kasus juga bukan hanya diperintahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saja.

Baca Juga: Cinta NKRI, Momen Prajurit TNI AD Ganti Bendera Merah Putih Robek dengan yang Baru, Aksinya Dipuji Warganet

Melainkan juga datang dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," ungkapnya.

Ia juga menyebut kalau Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI tersebut.

Baca Juga: Video TKA China Pakai Seragam TNI AD Disorot, Imigrasi Bakal Lakukan Ini

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB