1. Mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.
2. Menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
3. Diantarkan secara langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar). ***