Sepanjang formasinya tersedia, kata Iwan Syahril, guru honorer yang lulus passing grade akan tetap ditempatkan di sekolah induknya.
"Prinsipnya, sebisa mungkin, mungkin tidak bisa maksimal, tidak bisa ideal, tapi prinsip kita bagaimana caranya tetap bisa ditempatkan di sekolah induk, sepanjang tetap ada kuota atau formasinya," tambah Iwan Syahril.
Jika formasinya tidak ada, maka guru lulus PG harus siap-siap ditempatkan di sekolah lain.
"Jika kemudian formasinya itu tidak ada lagi di sekolah induknya, maka dia ditempatkan di satuan pendidikan yang lain, sebisa mungkin yang paling dekat dengan sekolahnya," tambah Iwan.
Jika ternyata belum bisa juga lantaran formasinya tidak tersedia, maka guru honorer yang lulus passing grade harus siap-siap ditempatkan di luar daerah.
"Kalau misalnya tidak bisa (ditempatkan di kabupaten atau kotanya), kita bisa mengajukan mekanisme yang sedikit perlu koordinasi karena mungkin ada pemda yang lain (yang membutuhkan)," imbuhnya.
Cara ini adalah pilihan terakhir dan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah yang dituju serta kesediaan dari guru lulus PG untuk ditempatkan di luar daerah. ***