news

Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 untuk Pelaku Usaha

Rabu, 14 September 2022 | 17:12 WIB
Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 untuk Pelaku Usaha. (Tangkap layar/eform.bri.co.id)

SEWAKTU.com - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 yang akan cair untuk pelaku usaha.

BPUM 2022 akan cair kembali untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.

BPUM 2022 akan dibagikan kepada pelaku usaha sebesar Rp600.000 bagi yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Berikut syarat dan kriteria untuk pelaku usaha agar mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

3. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

4. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BPUM Eform BRI Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM

5. Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

6. Jika alamat usaha tidak sesuai dengan domisili di KTP, maka bisa mengajukan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan berusaha.

Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha bisa mengakses situs oss.go.id.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB