SEWAKTU.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji untuk para pekerja.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ditujukkan untuk pekerja yang berstatus peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Silahkan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.
Berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMP/UMK setelah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Bukan anggota TNI atau Polri.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Belum mendapatkan bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan status pekerja masih aktif sebagai peserta BPJS, maka bisa dengan login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.