SEWAKTU.com -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP banding Ferdy Sambo, Senin, 19 September 2022
Dengan hasil putusan ini, maka Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri
Baca Juga: Rekening 'Gendut' Putri Candrawathi Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo, Ada Saldo Ratusan Juta
Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri ini bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.