Besaran gaji P3K atau PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran gaji PPPK bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.
PPPK juga dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongan:
- Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapat tunjangan yang besarannya setara dengan tunjangan PNS.
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat P3K yang bersangkutan bekerja.
Tunjangan PPPK antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK di setiap daerah berbeda-beda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah setempat.
Demikian penjelasan tentang gaji P3K guru dirapel dan rincian gaji PPPK 2022 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji PPPK. ***