news

Daftar Lengkap Jabatan Fungsional P3K Guru dan PPPK Non Guru 2022

Rabu, 28 September 2022 | 20:11 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar jabatan fungsional P3K Guru dan PPPK Non Guru 2022. (Facebook/Alam Ice)

Sewaktu.com - Celon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dianjurkan mengetahui daftar jabatan fungsional P3K Guru dan PPPK Non Guru 2022.

Jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK Non Guru 2022 jauh lebih banyak dibandingkan dengan jabatan fungsional yang dapat diisi P3K Guru.

Jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK Non Guru 2022 tersebar di sejumlah instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah, seperti jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis strategis.

Baca Juga: Berita Terbaru P3K Guru 2022 dari Nunuk Suryani, Ternyata Proses Seleksi PPPK Sudah Dimulai

Daftar jabatan fungsional P3K guru dan PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kepmen PANRB) Nomor 76 Tahun 2022.

Dalam Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022 disebutkan secara rinci daftar jabatan yang dapat diisi P3K guru dan PPPK non guru 2022. Jumlahnya sebanyak 187 jabatan fungsional.

Sebelumnya, jabatan fungsional yang boleh diisi P3K hanya 147 jabatan. Ketentuan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Yes! Gaji P3K Guru Dirapel Gaes, Lihat Rincian Gaji PPPK 2022

Pasal 2 menyebutkan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. JF adalah jabatan fungsional, sedangkan JPT adalah jabatan pimpinan tinggi.

Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh P3K, yakni:

  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
  5. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
  6. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Sedangkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dapat diisi oleh PPPK, yakni:

  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. Bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
  5. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Berikut daftar jabatan fungsional yang dapat diisi P3K guru dan PPPK non guru 2022 sesuai Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022.

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan

10. Analis Ketahanan Pangan
11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
16. Analis Perkebunanrayaan
17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
18. Analis Sumber Daya Manusia
19. Aparatur Apoteker.
20. Arsiparis

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB