Sewaktu.com - Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp 124 miliar. Gaji P3K Kabupaten Bogor itu diusulkan di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2022.
Pengusulan gaji P3K Kabupaten Bogor di dalam RAPBD Perubahan 2022 disampaikan oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Ia menerangkan, anggaran yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Bogor itu dialokasikan untuk P3K guru sebanyak 2.281 orang dan P3K penyuluh serta administratif sebanyak 63 orang.
“Ini untuk P3K Kabupaten Bogor 2022. Nanti 2023 kita anggarkan lagi untuk yang belum diangkat,” kata Iwan Setiawan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Rancanagan APBD Perubahan Kabupaten Bogor, Kamis, 29 September 2022, dikutp Sewaktu.com dari Pojoksatu.id.
Baca Juga: Pendaftaran P3K 2022 Dibuka Oktober, Tanggal 5 Siap-siap Ya
Iwan menegaskan, alokasi belanja daerah dalam APBD Perubahan 2022 pada sektor pendidikan mencapai 27 persen, termasuk belanja gaji P3K 2022.
“Saya berharap, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dapat menerima Rancangan Perubahan APBD 2022 yang telah disampaikan untuk dibahas di tingkat Badan Anggaran,” kata Iwan Setiawan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, formasi P3K Kabupaten Bogor 2022 diusulkan sebanyak 3.620.
"Kami sudah ajukan 3.620 formasi,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Kamis 15 September 2022.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jabatan Fungsional P3K Guru dan PPPK Non Guru 2022
Irwan menerangkan, Pemkab Bogor mengajukan formasi P3K Guru sebanyak 3.039 formasi, kemudian sisanya tersebar untuk tenaga kesehatan, tenaga pertanian dan tenaga teknis lainnya.
“Tapi saya juga mau lapor pimpinan dulu. Kami berharap kuota P3K Kabupaten Bogor 2022 yang diajukan diberikan penuh ya oleh pusat. Karena kebutuhan kita juga mendesak,” kata Irwan. (Rishad Noviansyah)