Pemerintah Izinkan Gelaran Konser Berskala Besar di Indonesia

- Senin, 27 September 2021 | 07:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Foto/Instagram.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Foto/Instagram.

SEWAKTU.com -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah memberikan izin untuk menggelar kegiatan besar seperti konser musik sampai dengan acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditentukan.

Johnny menuturkan, langkah ini merupakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” jelas Johnny G Plate, Minggu 26 September 2021.

Baca Juga: Hal yang Membuat Wudhu Sah dan Wudhu Tidak Sah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Acara dengan skala besar dimaksud yaitu kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.

Dia memberikan contoh acara yang dimaksud seperti; konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar, dan Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna," imbuhnya.

Baca Juga: Resmi! Realme V11s 5G Diluncurkan, Ini Prosesor Gahar dan Harganya

Johnny mengatakan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini merupakan contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.

“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” terangnya.

Izin acara besar bakal diberikan selama kasus Covid-19 aman, setiap penyelenggara wajib berkoordinasi dengan matang bersama pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Adab Membaca Surat Al Fatihah yang Mungkin Banyak Umat Muslim Lupakan

Paling tidak ada 6 faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid-19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).

Pemerintah juga menetapkan contoh pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X