Media Asing Soroti Kerasnya Suara Azan di Beberapa Masjid Jakarta, Seperti Apa Peraturan Pengeras Suara?

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 16:23 WIB
Peraturan TOA Masjid di Indonesia. Foto/Indonesia.
Peraturan TOA Masjid di Indonesia. Foto/Indonesia.

SEWAKTU.com -- Salah satu media asing asal Prancis, Agence France-Presse (AFP) menyoroti kerasnya suara azan dari masjid yang ada di Jakarta.

Lantas, seperti apa sih aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku di Indonesia?

Diketahui, ada beberapa aturan pengeras suara yang mengatur suara azan masjid berdasarkan Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, Langgar dan Mushalla.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Zuu, Member Baru Girlband Korea Selatan Secret Number

Pemakaian Pengeras Suara

Penggunaan pengeras suara azan merupakan tanda masuknya waktu sholat. Pada kepentingan sholat dan doa tidak perlu ditunjukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Dzikir tidak harus menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun keluar karena dzikir pada dasarnya ibadah yang sifatnya individu. Untuk aturan pakai TOA masjid seperti ini.

Baca Juga: Datangkan Member Baru Bernama Zuu, Girlband Korea Selatan Secret Number Banjir Komentar Positif

Aturan Pengeras Suara

1. Waktu Subuh

  • Sebelum waktu subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit untuk digunakan membaca ayat suci Al Quran untuk membangunkan umat muslim
  • Pembacaan Al Quran dan azan subuh menggunakan pengeras suara keluar
  • Shoalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam

2. Waktu Dzuhur dan Jumat

  • 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat digunakan dengan membaca Al-Quran yang ditujukan ke luar
  • Azan menggunakan pengeras suara keluar
  • Sholat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam

Baca Juga: Tambah Member Baru Bernama Zuu, Girlband Secret Number Justru Tak Ikut Sertakan Denise Saat Comeback Nanti

3. Waktu Ashar, Maghrib, dan Isya

  • 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Quran
  • Azan dengan pengeras suara ke luar dan dalam
  • Setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam

4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X