Pengumuman! Bukan Dompet Digital OVO yang Diberhentikan oleh OJK

- Rabu, 10 November 2021 | 19:15 WIB
logo ovo
logo ovo

SEWAKTU.com -- PT OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform dompet digital OVO yang dibawahi oleh PT Visionet International. Itu ditegaskan oleh pihak dompet digital OVO.

Hal tersebut dijelaskan karena ramai OVO dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ternyata hal tersebut berbeda dengan dompet OVO.

Ungkapan dari Harumi Supit selaku Head of Public Relation OVO, menjelaskan bahwa perusahaan uang elektronik OVO, tidak ada kaitannya dengan PT OVO Finance Indonesia.

Meskipun nama mereka sama-sama menggunakan nama OVO, akan tetapi tidak pernah menjadi bagian dari PT OVO Finace International.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! SM Entertainment Indonesia Buka Lowongan Kerja Untuk Kalian Para Fresh Graduate

Dan juga, meskipun kelihatannya gedung mereka terlihat sama, akan tetapi lokasi lantainya berbeda. PT OVO Finance Indonesia, berdasarkan database OJK, beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.

Sementara itu, PT Visionet International, berdasarkan database Bank Indonesia (BI), beralamat di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.

Baca Juga: Penyebab Agama Islam Sangat Ditolak Pada Zaman Dulu, Inilah Hal yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW

PT Visionet International telah mendapatkan izin resmi dari BI berdasarkan situs bi.go.id, sebagai platform pembayaran QRIS, penyelenggara transfer dana, dan uang elektronik.

Hingga saat ini, dompet digital OVO, masih beroprasi dengan normal, tanpa ada kendala sama sekali.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Faizal Fahrul

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X