Yana Supriatna Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Sumedang Terkait Prank Hilang di Cadas Pangeran

- Senin, 22 November 2021 | 14:59 WIB
Yana Supriatna tersangka. Foto/Istimewa.
Yana Supriatna tersangka. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Pihak polres sumedang telah resmi menetapkan Yana Supriatna yang sempat prank menghilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana Supriatna dipastikan tidak akan ditahan polisi karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menuturkan bahwa Yana dikenakan Pasal 14 ayat 2 UURI nomor 1 Tahun 1946, tentang berita bohong.

Baca Juga: Basarnas, Polisi dan Warganet Satu Indonesia Kena Prank Yana Supriatna

"Kita kenakan Pasal terhadap Yana, pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia diancam pidana kurungan selama tiga tahun," terangnya.

Diketahui, Yana Supriatna sempat membuat heboh karena dikabarkan hilang di Cadas Pangeran. Dia lalu ditemukan di wilayah Dawuan dan digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan saat ini, Yana Supriatna pergi ke Dawuan karena adanya masalah pekerjaannya selaku notaris di Kota Bandung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X