SEWAKTU.com -- Pihak polres sumedang telah resmi menetapkan Yana Supriatna yang sempat prank menghilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana Supriatna dipastikan tidak akan ditahan polisi karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menuturkan bahwa Yana dikenakan Pasal 14 ayat 2 UURI nomor 1 Tahun 1946, tentang berita bohong.
Baca Juga: Basarnas, Polisi dan Warganet Satu Indonesia Kena Prank Yana Supriatna
"Kita kenakan Pasal terhadap Yana, pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia diancam pidana kurungan selama tiga tahun," terangnya.
Diketahui, Yana Supriatna sempat membuat heboh karena dikabarkan hilang di Cadas Pangeran. Dia lalu ditemukan di wilayah Dawuan dan digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan saat ini, Yana Supriatna pergi ke Dawuan karena adanya masalah pekerjaannya selaku notaris di Kota Bandung.***
Artikel Terkait
Yana Supriyatna Ngeprank Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Ternyata Kabur Hindari Tagihan Hutang
Yana Supriyatna Tersangka Sebelum Ngeprank Hilang di Cadas Pangeran?
Basarnas, Polisi dan Warganet Satu Indonesia Kena Prank Yana Supriatna
Kronologi Istri Siri Disiram Air Keras WN Arab di Cianjur Hingga Tewas
Profil Sarah Sesa Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur, Anak Tentara