Yana Supriyatna Tersangka Sebelum Ngeprank Hilang di Cadas Pangeran?

- Jumat, 19 November 2021 | 10:48 WIB
Yana Supriyatna (tengah) ngeprank hilang di Cadas Pangeran akhirnya ditemukan. (Istimewa)
Yana Supriyatna (tengah) ngeprank hilang di Cadas Pangeran akhirnya ditemukan. (Istimewa)

SEWAKTU.com - Yana Supriyatna tersangka kasus tindak pidana sebelum ngeprank hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Status Yana Supriyatna tersangka disebutkan dengan jelas pada Berita Acara Basarnas Kantor SAR Bandung bernomor 605/SAR-III/1121 TWU 1118 – 1720 G perihal 1 orang hilang di Hutan Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang.

Disebutkan bahwa korban adalah tersangka terkait tindak pidana di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Yana Supriyatna Ngeprank Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Ternyata Kabur Hindari Tagihan Hutang

Terkait status Yana Supriyatna tersangka, hingga kini belum ada keterangan dari kepolisian.

Tim SAR mengatakan, korban telah ditemukan, sehingga Basarnas menyatakan operasi SAR selesai dilakukan.

“Maka operasi pencarian menyetujui untuk ditutup/selesai,” demikian keterangan dari berita acara tersebut, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Jumat (19/11).

Baca Juga: Jabatan Menteri Unik yang Gak Bakal Kamu Temui di Indonesia, Salah Satunya Menteri Toliet di Jepang

Basarnas Jawa Barat (Jabar) resmi menutup pencarian orang hilang atas nama Yana Supriyatna di Cadas Pangeran karena yang bersangkutan telah ditemukan di Majalengka.

Yana, pria yang heboh hilang secara misterius Selasa 16 November 2021 lalu itu ditemukan di kawasan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka (sebelumnya ditulis Cirebon).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa Yana ditemukan di kawasan Dawuan.

Baca Juga: 8 Cara Mengembalikan Lupa Password Instagram Lewat Akun Google yang Terhubung

“Sudah ditemukan di Dawuan,” papar Kapolres Sumedang saat dikonfirmasi pada Kamis 18 November 2021 malam.

Kapolres memastikan, Yana langsung diperiksa untuk mengetahui motif Yana ngeprank hilang di Cadas Pangeran.

Halaman:

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Syarat PPPK Jadi PNS dan Formasi CPNS 2023

Senin, 29 Mei 2023 | 09:22 WIB
X