Pengemudi Mercy Lawan Arus di Tol JORR Jadi Tersangka

- Selasa, 30 November 2021 | 11:10 WIB
Kini akhirnya terungkap kronologi Mercy yang viral pasca lawan arah di tol Jorr. (Ditlantas Polda Metro Jaya via SuaraJakarta.id)
Kini akhirnya terungkap kronologi Mercy yang viral pasca lawan arah di tol Jorr. (Ditlantas Polda Metro Jaya via SuaraJakarta.id)

SEWAKTU.com -- Pihak kepolisian telah resmi menjadikan pengemudi mercy berinisial MSD (66) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol JORR Cakung karena lawan arus.

Walau berstatus tersangka, MSD yang menderita penyakit demensia alias pikun tersebut tidak ditahan karena ancamannya hanya di bawah lima tahun penjara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa MSD dikenakan dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ameer Azzikra Disiapkan untuk Gantikan Ustaz Arifin Ilham, Tapi Takdir Berkehendak Lain

Pelaku dalam pasal tersebut hanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta. 

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak. Masih kami tahan, kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Nadzira Shafa Ceritakan Kegiatan Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir

Informasi terbaru, polisi juga berencana akan mengundang ahli kejiwaan untuk memeriksa MSD. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar tersangka menderita demensia atau pikun.

"Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli, terutama ahli hukum pidana untuk melihat apakah dengan hasil kejiwaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa tersebut, nah hasilnya kami konsultasikan dengan ahli pidana," terang Sambodo.

"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini ( misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada." pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X