Masih Ada Kuota 497 Ribu Penerima BLT Subsidi Upah BSU Desember 2021, Jangan Sampai Ketinggalan!

- Kamis, 9 Desember 2021 | 13:55 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto/Istimewa.
Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Sejumlah pekerja atau karyawan akan masuk menjadi penerima baru dalam program Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan resmi yang telah dirilis oleh Kemnaker beberapa saat yang lalu.

Dalam keterangan resmi tersebut, Kemnaker secara resmi menyatakan akan melakukan penambahan kuota penerima. Hal ini dilakukan guna memperluas cakupan pekerja yang akan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Bagi sejumlah pekerja yang ingin memastikan apakah namanya masuk menjadi penerima bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji pada Desember 2021 sendiri dapat segera melakukan cek melalui link resmi yang telah diberikan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Gila! Polres Jakarta Barat Berhasil Sita 534 Kg Ganja, 9 Pelaku Langsung Ditangkap

Pasalnya proses cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU pada Desember 2021 ini sendiri nantinya memiliki batas waktu atau tanggal akhir yang telah ditetapkan oleh Kemnaker pada sebelumnya.

Sebab Kemnaker sendiri telah memastikan adanya tanggal atau batas waktu penyaluran bantuan tersebut yang nantinya akan segera dilakukan ke sejumlah pekerja yang telah masuk menjadi penerima bantuan itu sendiri.

Lebih lanjut, terkait dengan jumlah kuota penerima baru yang akan menjadi penerima dalam program BSU kali ini diketahui memiliki tambahan jumlah yang mencapai 497 ribu orang pada Desember 2021.

Baca Juga: Tahun 2021 Segera Berganti, Ini Rekomendasi HP Gaming Terbaik di Tahun Ini

Untuk memastikan apakah nama penerima termasuk dalam yang akan menerima BSU tersebut maka dapat melakukan cek melalui link resmi yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Berikut merupakan cara yang nantinya dapat dilakukan:

1. Masuk ke link resmi milik Kemnaker yaitu dengan https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Lakukan daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki sebelumnya.

3. Setelah memiliki akun dan terdaftar kemudian lakukan login.

4. Kemudian lakukan lengkapi profil yang dapat dilakukan dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya cek pemeberitahuan yang muncul apakah nama Anda telah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Muhammad Farhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X