Izin Operasional Pesantren Milik Pemerkosa Puluhan Santriwati di Bandung Akhirnya Dicabut Kemenag

- Jumat, 10 Desember 2021 | 16:27 WIB
Pelaku pemerkosa puluhan santriwati di Bandung bernama Herry Wirawan.
Pelaku pemerkosa puluhan santriwati di Bandung bernama Herry Wirawan.

SEWAKTU.com - Setelah kasus pemerkosaannya terbongkar terhadap puluhan santri di Bandung, akhirnya izin operasional Pesantren Manarul Huda milik Herry Wirawan akhirnya dicabut.

Dicabutnya izin operasional Pesantren Manarul Huda milik pelaku Herry Wirawan ini dilakukan langsung oleh Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani juga membenarkan jika Pesantren Manarul Huda milik pelaku Herry Wirawan kini sudah dicabut izinnya.

Baca Juga: Harga Cuma 3 Jutaan, Oppo A95 Tawarkan Spesikasi Menarik

 

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh pelaku Herry Wirawan juga ditutup.

Kemenag juga menjelaskan jika pihaknya sangat mendukung penuh proses hukum yang dijalankan kepolisian.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Cocok Menjadi Lawan Debat, Aries Jago Banget Argumen

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat terkait kasus ini.

Bahkan akibat dari kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawab, kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut langsung ditutup dan dihentikan.

Baca Juga: Inilah 5 Makanan Penyebab Kelenjar Getah Bening Semakin Membengkak dan Parah!

Kemenag kemudian memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X