7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Apa Saja?

- Jumat, 24 Desember 2021 | 08:05 WIB
Ambulance dikawal oleh pengendara motor
Ambulance dikawal oleh pengendara motor

SEWAKTU.com -- Seorang aparat polisi menilang pengendara motor yang mengawal ambulans belum lama ini viral di media sosial dan dapat kritikan dari warganet.

Hal tersebut dikarenakan, selama ini ambulans sering mendapat halangan pengendara arogan di jalan, hal itulah muncul aksi solidaritas masyarakat mengawalnya.

Tentu saja sipil mengawal ambulans di jalan melanggar aturan, karena itu sebenarnya tugas polisi. 

Namun, selama ini polisi sering abai dalam memberi pelayanan bagi ambulans di jalan. Hal itu yang membuat warganet membandingkan dengan konvoi motor gede Harley Devidson ditunggangi orang-orang berduit yang sering dapat kawalan khusus.

Baca Juga: Lirik Lagu Stray Kids Christmas EveL, Lagu Boyband Asal Korea Selatan yang Viral di TikTok

Meski kerap ugal-ugalan dengan menyerobot jalur pengendara lain. Sikap "pilih kasih" ini sering jadi sorotan publik.

Publik masih ingat ketika seorang prajurit TNI dengan arogannya menghalangi laju ambulans yang membawa bayi kritis di Jalan Raya Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis 12 Agustus 2021. 

Bayi akhirnya meninggal dunia diduga karena terlambat penanganan. Sebulan sebelumya, ambulans yang hendak menjemput pasien juga dihalangi sebuah mobil di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan. Akibatnya, ambulans telat tiba di lokasi dan pasien pun meninggal dunia.

Ambulans termasuk dalam tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya wajib didahulukan didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Marbot Masjid Mirip Cristiano Ronaldo Viral di TikTok, Nih Tampangnya

Menurut Pasal 134 Undang-Undang LLAJ, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan atau prioritas di jalan raya sebagai berikut : 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X