Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Siapkan 11 Dokumen Ini

- Jumat, 24 Desember 2021 | 15:41 WIB
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tapi NIK KTP Tidak Valid? Simak Solusinya Disini!
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tapi NIK KTP Tidak Valid? Simak Solusinya Disini!

SEWAKTU.com -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Program semi bantuan sosial (bansos) Kartu Prakerja akan dilanjutkan kembali pada tahun 2022.

Anggaran sebesar total Rp 11 triliun akan disiapkan untuk Kartu Prakerja 2022. Anggaran tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang belum pernah menerima Kartu Prakerja di tahun-tahun sebelumnya.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sedang menyiapkan Gelombang ke 23 di tahun 2022. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal dibukanya gelombang tersebut.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Minta Ayah Bibi Andriansyah Serahkan KTP dan Ponsel Vanessa Angel

Untuk itu kami berikan informasi mengenai persyaratan dan cara daftar Kartu Prakerja 2022.

Berikut persyaratannya :

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
  8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
  10. Status kebekerjaan pada saat pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
  11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).

Baca Juga: Diantara 12 Horoskop, Ternyata Ada 4 Zodiak Paling Pintar Ketika Sudah Berpikir

11 poin diatas adalah syarat untuk cara daftar Kartu Prakerja. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimasukkan dengan data yang diperoleh Manajemen Pelaksana, maka proses pendaftaran peserta bisa menjadi alasan mengapa peserta tersebut tidak lolos.

Pada akhir tahun 2020 lalu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan ada beberapa golongan masyarakat yang dapat diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.

Beberapa golongan tersebut yaitu mereka yang mempunyai tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja pada sektor informal, bekerja pada sektor UMKM, mempunyai gaji yang relatif rendah, atau mereka yang paling terdampak akibat pandemi.

Itulah diatas persyaratan untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 3 tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Merry Adelia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X