Polisi Selidiki Kasus Ujaran Kebencian Ceramah Habib Bahar bin Smith, HP Sampai Laptop Disita

- Jumat, 31 Desember 2021 | 14:51 WIB
Habib Bahar bin Smith (Twitter @Aryprasetyo85)
Habib Bahar bin Smith (Twitter @Aryprasetyo85)

SEWAKTU.com -- Pihak kepolisian menggeledah rumah seorang saksi berinisial TR perihal kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

TR sendiri adalah pemilik akun YouTube yang mengunggah isi ceramah Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.  

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

"Ada empat barbuk yang disita, HP milik saudara TR, ini sebagai saksi. Laptop, akun chanel media YouTube dan email [email protected]. Itu yang telah dilakukan penyitaan," terang Ramadhan di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Presiden Jokowi Belum Putuskan Perpanjangan Insetif Pajak Otomotif

Dia menjelaskan, dalam kasus ini telah memeriksa 34 saksi. Sementara, Habib Bahar bin Smith selaku terlaporakan diperiksa pada 3 Januari 2022.

"Terlapor BS (Bahar Smith). Perkembangannya, ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," terangnya.

Baca Juga: Harga Plat Nomor Cantik Kendaraan 2022, Bisa Pesan Sesuai Angka atau Huruf Favoritmu

Diketahui, Polda Jawa Barat menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. 

Penyidik Polda Jawa Barat, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X